JAKARTA - Muji Kartika Rahayu, tim hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan, bahwa sidang perdana praperadilan kliennya telah ditentukan. Berdasarkan rencana akan digelar pada 25 Mei 2015.
"Tanggal 25 (Mei 2015) praperadilan perdana," ujar Muji kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/5/2015).
Perempuan yang kerap disapa Kanti itu menambahkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang praperadilan. Akan tetapi dia tegaskan, bahwa tim akan berupaya maksimal memenangkan gugatan tersebut.
