Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Supir Bank Jadi Kurir Pil Ekstasi & Sabu

Rus Akbar , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2015 |23:47 WIB
Mantan Supir Bank Jadi Kurir Pil Ekstasi & Sabu
Pil ekstasi dan sabu yang diamankan Polresta Padang (Foto: Rus Akbar/Okezone)
A
A
A

PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Padang. Satu orang kurir pil ekstasi dan sabu Hadi Gustian (31), diciduk jajaran unit narkoba pada di rumahnya, Kelurahan Tanjung Aur, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Kasat Narkoba, Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan penangkapan tersangka ini diawali lidik yang dilakukan di beberapa pub di Kota Padang, di mana masih ada yang memakai narkoba jenis pil ekstasi.

“Saya telusuri bersama dengan anggota saya dan merangkum semuanya dari beberapa informan saya soal peredaran ekstasi tersebut. Akhirnya kita dapat informasi akurat dan langsung melakukan penangkapan tanpa melakukkan pancing-pancing,” ujar Daeng di Mapolresta Padang, Jumat (22/5/2015)

Setelah melakukan penggeledahan rumahnya, ternyata ditemukan barang haram ini di rumah tersangka yang disimpan dalam lemari bajunya.

“Barang bukti yang kita amankan itu sebanyak 26 butir pil ekstasi warna krem dan sekitar enam gram sabu. Ttotal nilainya kalau dirupiahkan sebanyak Rp15 juta,” sambungnya.

Pelaku merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran polisi. Sebelumnya Hadi bekerja di sebuah bank milik pemerintah daerah. Dia juga berpindah-pindah. Sebelumnya Hadi berdomisili di daerah Kabupaten Sijunjung.

“Kita mencurigai barang haram ini berasal dari Jambi. Sebab dua hari yang lalu polisi di Dharmasraya menangkap barang ini yang berasal dari Jambi, warnanya sama seperti barang bukti yang kita sita,” tuturnya.

"Sebulan dari informan saya karena beredar di pasarkan di pub-pub kota Padang, saya telusuri bersama dengan anggota saya. Kita lidik beberapa hari terakhir, baru kita ambil kesimpulan langsung kita dapat informasi A1. Langsung kita geledah rumahnya tidak ada pancing-pancing, langsung kita geledah rumahnya di Aur Duri dan setelah kita geledah rumahnya kita dapat 28 butir dan sabu 6 gram seharga Rp15 juta," tambah Daeng.

Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman 15 tahun penjara.  Sementara tersangka Hadi Gustian mengatakan ia sudah menjadi kurir narkoba ini sudah dua bulan lalu, karena sudah berhenti bekerja sebagai supir di sebuah bank daerah.

Rencananya dia mau mendirikan toko pakaian tapi belum ada modal. “Pil ekstasi ini saya jual kepada kawan-kawan saya, satu butir harganya Rp200 ribu,” katanya.

(Randy Wirayudha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement