"Agendanya untuk saat ini membuat mindik (administrasi penyidikan), riksa saksi korban dan keterangan dari media," tukasnya.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita mengadukan tiga orang aktivis anti-korupsi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Mereka adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romli merasa pernyataan ketiganya itu di media massa telah mencemarkan namanya. Dalam laporannya, dia menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Dalam pemberitaan itu, Emerson mengatakan rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Sementara Adnan menyebut bahwa integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.