Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Umroh, Vonis Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2015 |13:43 WIB
Pengacara Umroh, Vonis Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda
Mantan Bupati Dharmasraya saat sidang (foto: Rus Akbar/Okezone)
A
A
A

PADANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, terpaksa menunda putusan terhadap mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua. Penundaan ini karena penasihat hukum Marlon berhalangan hadir saat sidang.s

“Saya memohon yang mulia, kalau bisa sidang pembacaan vonis diundur sampai penasihat hukum saya bisa hadir. Karena hal ini, pertama dalam hidup saya dan butuh pendampingan,” kata Marlon di hadapan Ketua Sidang Reno Listowo, Hakim Anggota Jamaluddin dan M Takdir, Selasa (26/5/2015).

Permintaan terdakwa Marlon disetujui oleh hakim dan pembacaan sidang vonis akan digelar 9 Juni mendatang. “Ini kesempatan terakhir saudara, datang atau tidak penasihat hukum saudara, 9 Juni mendatang putusan akan kami bacakan. Sebab putusan sudah ada dan tinggal dibacakan," ujar Reno sambil mengangkat berkas putusan Marlon.

Usai sidang, kepada wartawan Marlon mengatakan, sangat membutuhkan penasihat hukum dalam sidang vonisnya. Karena saat itu, dirinya akan mendiskusikan hasil putusan dengan penesehat hukum apakah diterima atau banding.

“Penasihat hukum saya tengah menunaikan ibadah umroh. Kami memohon kepada hakim untuk menunda putusan tersebut. Ada perwakilan tim penasihat hukum yang akan datang, tetapi dia berada di Palu dan itu terlalu jauh,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Budi Sestara mengatakan, penundaan tersebut merupakan hak hakim. “Permohonan hak terdakwa dalam bacaan keputusan didamping penasihat hukum, kalau dikabulkan hakim sah-sah saja,” sebutnya.

Marlon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada 2009. Marlon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sementara tiga tersangka lain sudah divonis.

Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul, dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto.

Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 26 April 2011. Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement