Marwan memastikan, bahwa dana desa itu tidak ada mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.
"Tapi saya tidak tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan informasi dan bantuannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, bagi desa yang segera menerima dana, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Dan peruntukkannya, harus jelas disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota.
“Saya hanya mengingatkan, manfaatkan dana desa itu dengan sebaik-baiknya. Saya memahami jika pada tahun pertama dana desa ini masih banyak yang belum memahami dan perlu bimbingan. Tapi diharapkan tahun mendatang semuanya sudah lancar, apalagi kemungkinan dana desa yang akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang,”tegasnya.
(Fahmi Firdaus )