JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Abdur Rouf kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang kali ini, menghadirkan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron sekaligus saudara ipar Rouf sebagai saksi.
Saat memberikan kesaksiannya, Fuad Amin mengakui bahwa dirinya yang memperkenalkan Rouf kepada Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko.
Setelah perkenalan itu, diketahui Rouf yang selalu menerima uang sebanyak tiga kali dari Bambang pada September, Oktober dan Desember 2014.
Hal itu, diakui Fuad setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan peran dari Rouf dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan itu.
Kemudian, Jaksa KPK kembali bertanya kepada Fuad Amin tentang maksud dari kata 'air minum' dalam percakapannya dengan Rouf sebelum bertemu dengan Bambang untuk mengambil uang.
"Lalu maksud 'air sudah tersedia' di dalam percakapan anda dengan Rouf sebelum bertemu dengan Bambang apa?," tanya Jaksa KPK di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
"Saya tidak ingat. Air istilahnya itu saya tidak ingat, saya lupa," jawab Fuad Amin sambil tersenyum.
Lebih lanjut, lantaran ingin menegaskan maksud dari kata air dalam percakapan telefon antara Fuad dengan Rouf pada 1 September 2014 lalu itu, Jaksa KPK kemudian memutar percakapan dalam sambungan telefon di dalam ruang sidang.
"Telefon sekarang enggak apa-apa, yo wong anunya apa airnya sudah, sudah ada kok air, air minumnya," kata Fuad dalam rekaman percakapan telefon tersebut.
"Maksud 'air' itu apa?," tanya Jaksa KPK menegaskan.
Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini pun kembali mengatakan bahwa dirinya tak mengerti maksud dari 'air minum' sudah ada itu. Bahkan dirinya merasa heran mengapa ada kata 'air' pada saat percakapan dengan Rouf sebelum menerima uang dugaan suap dari Bambang itu.
"Saya membenarkan (ada kata air dalam percakapan itu-red), tapi saya heran kok nyebut air. Terserah Jaksa KPK tafsir apa, saya terima. Saya tidak ingat betul (maksud air itu), jadi biar Pak JPU yang mengartikannya," timpal Fuad Amin.
Seperti diketahui, dalam perkara suap jual beli gas alam ini, Abdur Rouf yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada didakwa menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari pemberian yang dilakukan oleh Bambang dalam kali pemberian. Rouf diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2014 lalu.
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)