Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penembak Malala Yousafzai Dibebaskan secara Rahasia

Pamela Sarnia , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2015 |17:05 WIB
Penembak Malala Yousafzai Dibebaskan secara Rahasia
Malala Yousafzai (Foto: Community Table)
A
A
A

ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan telah membebaskan delapan dari 10 orang yang sebelumnya divonis hukuman penjara 25 tahun karena terlibat pembunuhan remaja aktivis Malala Yousafzai di Provinsi Swat, Pakistan. Pemerintah bahkan menyatakan sejak awal mereka seharusnya tidak mendapat hukuman.

Sebagaimana dilaporakan CBS, Jumat (6/6/2015), kedelapan pria tersebut dibebaskan dalam persidangan militer rahasia. Pengadilan menyatakan delapan orang tersebut memang terlibat penembakan, namun karena kurang bukti mereka dibebaskan.

Berdasarkan pernyataan sumber intelijen Pakistan, Farhan Bokhari, pengadilan menetapkan hanya dua orang yang dinyatakan bersalah dalam peristiwa penembakan Malala. Dua orang yang didakwa bersalah tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup.

Delapan orang lainnya dibebaskan karena mereka tidak ikut menembak. Hingga kini tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan delapan orang tersebut.

Sebagaimana diberitakan, beberapa orang Pakistan, termasuk pemimpin Taliban Fazlullah, masih berstatus buron karena telah menyerang Malala. Juru Bicara Militer Pakistan Asim Bajwa mengatakan, kelompok penyerang Malala memiliki 22 target selain Malala.

Pada 2012, Malala Yousafzai ditembak anggota Taliban dari jarak dekat tepat di kepalanya. Meski telah ditembak, Malala tidak berhenti memperjuangkan kesetaraan perempuan di bidang pendidikan. Untuk menghargai kegigihannya, Malala meraih Nobel Perdamaian pada 2014.

(Pamela Sarnia)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement