ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada 10 pria yang terlibat dalam penembakan Malala Yousafzai. Aktivis remaja Malala ditembak karena menentang Taliban dengan menyerukan pendidikan untuk kaum perempuan di Pakistan.
Seperti diberitakan Reuters Jumat (1/5/2015), seorang pejabat di Swat, Pakistan, mengatakan Hakim Mohammad Amin Kundi menjatuhkan pidana seumur hidup kepada 10 pria itu dalam pengadilan anti terorisme.
Hukuman penjara seumur hidup di Pakistan berlangsung selama 25 tahun. Terpidana seumur hidup dapat mengajukan naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Beberapa orang Pakistan, termasuk pemimpin Taliban Fazlullah, masih dalam status buron karena telah menyerang Malala. Juru bicara militer Pakistan Asim Bajwa mengatakan kelompok penyerang Malala memiliki 22 target selain Malala.
Malala Yousafzai ditembak anggota Taliban pada 2012 tepat di kepalanya. Meski telah ditembak, Malala tidak berhenti memperjuangkan kesetaraan perempuan di bidang pendidikan. Bahkan, Malala memenangkan Nobel Perdamaian pada 2014 untuk menghargai perjuangannya.
(Muhammad Saifullah )