"Surat tersebut masuk dan kita akan bawa ke Rapim (rapat pimpinan), nanti akan bawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dari Bamus akan menyikapi surat itu. Berikutnya kita serahkan ke Komisi I DPR barulah akan ada fit and proper test," tukasnya.

Mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Lalu dalam Pasal 13 Ayat (6), calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada 10 Juli hingga awal Agustus. Jadi, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko sebagai calon Panglima TNI mulai sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
(Fahmi Firdaus )