BANDA ACEH – Polisi membongkar sindikat pemalsu ijazah mengatasnamakan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Selain meringkus lima tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti pembuat ijazah termasuk 118 arsip ijazah palsu, yang sebagiannya sudah beredar.
“Pemalsuan ijazah ini sudah berlangsung sejak 2001 lalu. Jadi kemungkinan bisa bertambah jumlah orang yang memalsukan ijazah,” kata Kapolda Aceh, Irjen Husein Hamidi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.
Keempat tersangka berinisial ZA, AZ, SB, LF, dan AM merupakan warga Banda Aceh. Mereka diringkus dalam waktu dan di tempat berbeda oleh aparat Polsek Syiah Kuala bersama Polres Kota Banda Aceh.
ZA merupakan orang pertama ditangkap pada 2 Juni lalu. Dia diduga berperan sebagai calo pembuat ijazah palsu. Ia mengaku bisa mengeluarkan ijazah Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi tanpa harus kuliah dengan membayar Rp30 juta. Ijazah itu dikeluarkan AZ.
Dari pengembangan informasi itu, polisi kemudian menciduk AZ, yang diduga otak pemalsuan ijazah sekaligus pencari order. AZ merupakan seorang sarjana hukum. Ia diduga sudah memulai aksinya sejak 2001, menjual ijazah bodong yang umumnya gelar sarjana (S1) seharga Rp13 juta per lembar.
AZ sejak delapan tahun terakhir diketahui sering mencetak ijazah palsu pada SB yang bekerja di sebuah usaha percetakan di Banda Aceh. AZ membayar jasa SB sebesar Rp500 ribu hingga 1,5 juta untuk tiap lembar ijazah yang dicetaknya.
Akhir pekan lalu, polisi kembali menemukan nama yakni LF baru yang diduga sebagai pembuat transkrip nilai. Mahasiswa sebuah kampus swasta di Banda Aceh itu diciduk di kawasan Jalan Teuku Umar. Dia mengaku dibayar hingga Rp10 ribu oleh AZ atas setiap lembar transkrip nilai yang dibuat atau dieditnya.
Selang sehari kemudian petugas kembali menangkap AM di kawasan Lamteumen Timur. Staf salah satu kampus swasta di Banda Aceh itu diduga berperan sebagai pembuat transkrip nilai, dan dibayar Rp30 ribu per lembar oleh AZ.
Modus digunakan tersangka dalam pemalsuan ijazah diduga dengan mencocokkan nomor seri yang ada pada ijazah asli milik orang lain. Nomor itu lantas dipakai untuk ijazah bodong yang dicetak dengan meniru bentuk aslinya, kemudian jual.
Kapolda mengatakan selain menahan para tersangka, polisi kini mengamankan barang bukti pembuat ijazah dari tersangka berupa dua unit komputer, masing-masing satu unit flashdisk, alat pemindai, kertas HVS, printer, ulano, alat sablon, serta 118 arsip ijazah bodong yang mereka cetak. Sebagian besar ijazah palsu itu sudah beredar, namun filenya sudah disita petugas.
Husein merincikan dari 118 arsip ijazah palsu itu, 37 lembar di antaranya tertera atas nama Fakultas Hukum, 81 lembar ijazah palsu Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen dan Akuntansi. Selain itu juga ditemukan selembar lembar ijazah palsu Fakultas Teknik.
Dia mengatakan ada kemungkinan tersangka pemalsuan ijazah bertambah, karena pihaknya beserta jajaran terus menyelidiki kasua dugaan ijazah palsu ini. Tersangka pemalsuan ijazah, kata dia, bisa dijerat dengan 263 KUHPidana tentang pemalsuan.
Bukan hanya pembuat ijazah palsu, Husein menyatakan, pihaknya kini juga sedang menelusuri pengguna ijazah palsu. Dia menduga ada diantara pengguna ijazah palsu itu sudah bekerja diberbagai instansi baik pemerintahan maupun swasta.
“Menggunakan ijazah palsu itu juga bagian dari kejahatan, tetap akan kita proses sesuai hukum,” ujarnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.