JAKARTA – Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jaya (HIPMI Jaya) yang menurunkan Ketua Umum BPD HIPMI Jaya, Rama Datau dinilai sudah sesuai konstitusional. Pasalnya, langkah itu telah sesuai dengan AD/ART BPP HIPMI.
“Musdalub HIPMI Jaya itu berdasarkan AD/ART jadi itu konstitusional,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Jakarta Barat, Ade Kurniawan, di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, persolaan internal HIPMI Jaya sehingga diselenggarakannya Musdalub karena adanya masalah komunikasi dari Rama Datau selaku ketua umum.
Sementara itu, Dewan Pembina BPP HIPMI yang juga Dewan Kehormatan BPD HIPMI Jaya, Ridha menyatakan, dinamika yang terjadi di dalam tubuh HIPMI Jaya sampai terlaksananya Musdalub merupakan hal yang lazim terjadi di organisasi.