"Kita melaporkan Bupati Bantul Sri Surya Widati berdasarkan temuan fakta pada kesaksian di dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta," kata Ketua Forum LSM Yogyakarta, Beny Susanto di Mapolda DIY, Senin (15/6/2015).
Beni menyebut kasus dana hibah itu menyeret empat nama sebagai tersangka, mulai dari Idham Samawi yang tak lain adalah suami Bupati Bantul, Sri Surya Widati. Kapasitas sebagai tersangka saat itu karena menjabat sebagai Ketua Persiba Bantul dan juga Ketua KONI Bantul.
Selain Idham, nama lain adalah mantan Kepala Pemuda dan Olahraga Pemda Bantul, Edy Bowo Nurcahyo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu namun kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejati DIY.
Sementara dua tersangka lain yakni Dahono sebagai Bendahara Persiba Bantul, dan Maryani yang tak lain Direktur PT Aulia Tri Jaya Mandiri. Kedua tersangka ini statusnya sudah terdakwa karena sudah memasuki persidangan.
Dalam beberapa sidang, Forum LSM yang memantau jalannya persidangan menemukan banyak temuan, seperti adanya laporan keuangan yang di mark up dan juga laporan fiktif dari Dana APBD Bantul untuk Persiba.
"Temuan penting saat persidangan terdakwa Dahono dan Maryani, Bupati Bantul yang saat itu sebagai saksi menyebut tidak pernah melakukan pengawasan dana hibah persiba. Padahal, kewenangan Bupati melakukan koordinasi, pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan dana hibah," jelasnya.
Beny menyebutkan adanya laporan keuangan fiktif yang di mark up didalam dana Hibah. Juga penunjukan PT Aulia Trijaya mandiri yang ternyata di dapati belum berbadan hukum.
"Ada temuan fakta jika ada pencairan dana Rp3,8 miliar untuk membayar hutang Persiba 2010. APBD Bantul 2011 seharusnya untuk kegiatan 2011 bukan 2010," ucapnya.
Dia berharap agar penyidik di kepolisian segera mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bantul dalam penyelewengan dana hibah. "Kita harap penyidik bekerja optimal dengan mengusut tuntas kasus ini," jelasnya.
Saat disinggung tersangka Idham dan Edy Bowo Nurcahyo belum masuk persidangan ? Beni justru mempertanyakan hal tersebut. "Itu juga menjadi pertanyaan kita, kenapa kasusnya Pak Idham belum selesai dilimpahkan ke Pengadilan. Kita ingin semua berjalan transparan," jelasnya. (ang)
(Syukri Rahmatullah)