Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Akan Tahan Tersangka Korupsi KB Spiral BKKBN

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2015 |17:47 WIB
  Kejagung Akan Tahan Tersangka Korupsi KB Spiral BKKBN
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kasus ‎dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD KIT (Intra Uterin Device) atau KB Spiral, di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menjerat enam orang tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung keenam tersangka itu akan segera ditahan dalam waktu dekat akibat dari perbuatan yang mereka lakukan.

"Tenang saja, nanti kita tahan semuanya, sabar jangan nafsu," ujar Maruli kepada wartawan dikantornya, Kamis (18/6/2015).

Maruli menambahkan, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung maka akan dilakukan penahanan.

"Ini agar penyidiknya terpacu dengan masa tahanan, jadi berkas bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Disinggung soal adanya penambahan tersangka baru, Maruli enggan berandai-andai, tapi hal itu tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru. "Bisa saja selama penyidik memiliki bukti keterlibatan orang lain," tutupnya.

Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka masing-masing Wiwit Ayu Wulandari (WAW) selaku Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana JalurPemerintah, Sobri Wijaya (SW) selaku Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan.

Lalu, Sudarto (SD) selaku Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa, Slamet Purwanto (SP) selaku Direktur Operasional PT. Pharma Solindo, Sukaji (S) selaku Kepala Cabang PT Rajawali Nusindodan Direktur CV. Bulao Kencana Mukti yaitu Haruan Suarsono (HS).

Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terjadinya manipulasi atas pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi standar kesehatan. Akibatnya negara dirugikan higga mencapai sekitar Rp30 miliar.‎

Keenam tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (awl)

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement