"Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, selanjutnya disidangkannya di Pengadilan Tipikor," jelas Turin.

Seperti diketahui, selain Mandra yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Viandra Production, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI, Yulkasmir dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.