Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kredit Macet Tidak Selalu ke Ranah Korupsi

Kasus Kredit Macet Tidak Selalu ke Ranah Korupsi
foto: illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kasus kredit macet tidak selalu dibawa ke ranah korupsi. Namun, bisa diselesaikan secara perdata dengan pembayaran kerugian di pengadilan.

"Melihat kredit macet, bisa dilihat dari dua sisi apakah adanya ketidakmampuan bayar debitur, atau murni ada pelanggaran hukum," kata pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Kata dia, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik harus berhati-hati dalam menanganinya. "Namun debitur itu memiliki jaminan, tentunya yang disita," sambungnya.

Sebenarnya dalam kredit macet, lanjut dia, dimulai dengan tahapan perdata seperti adanya perjanjian atau akad kredit, kemudian dilihat dari sisi legal standing-nya.

"Yang menjadi masalah terkadang, asas praduga tidak bersalah itu berlaku dibalik, diberikan kepada orang yang tidak bersalah, itu faktanya," tegasnya.

Fickar menjelaskan, hukum kredit macet masuk dalam keperdataan, di saat orang itu memanfaatkan, maka bisa masuk ke ranah korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement