"(Tidak perlu hadir) Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya," tukasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya mengeluarkan surat penetapan pemanggilan kepada komisioner KPK saat Sutan Bathoegana ditetapkan menjadi tersangka, untuk hadir dalam sidang lanjutan, Kamis 9 Juli 2015.
Komisioner lembaga antirasuah pada saat Sutan ditetapkan menjadi tersangka yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Pemanggilan para komisioner saat itu, merupakan permintaan dari tim kuasa hukum Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.