DENPASAR - Penunjukkan Achmad Peten Sili sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Margriet Megawe (60) mendapat apresiasi berbabagai kalangan. Apalagi sosoknya cukup berintegritas dan dikenal tegas serta ditakuti koruptor.
Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab melihat penunjukkan Pengadilan Negeri Denpasar kepada Achmad sebagai hakim Praperadilan Margriet, cukup tepat. Sosok Achmad selama ini, cukup berintegritas dan memiliki ketegasan dalam mengambil keputusan.
Disamping itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, NTT tersebut memiliki sikap dan independensi sebagai hakim yang tidak diragukan, sehingga sangat dibutuhkan hakim praperadilan dalam kasus yang menyedot perhatian publik nasional hingga dunia.
"Saya dengar beliau ini juga termasuk hakim yang ditakuti para koruptor, belum lama ada terdakwa korupsi di Bali divonis 15 tahun penjara, dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa," sebut Umar saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).
Achmad juga menjatuhkan vonis berat kepada Martheen Ngongo Adol Mango Rangga, dua eksekutor dalam kasus pembunuhan terhadap Bule Australia Robret Kevin Ellis, dengan pidana penjara 15 tahun.
Kata dia, publik sangat berharap sidang praperadilan Margriet bisa berjalan dengan fair tanpa ada tekanan pihak manapun.
Jika melihat, rekam jejak putra Lamaholot, NTT itu yang pernah dinas di PN Ponorogo dan baru setahun tugas di PN Denpasar, diyakini, Achmad akan bisa mengemban tugas dengan baik.
Untuk itu, semua pihak diminta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunjunjung asas praduga tak bersalah.
Ombudsman Bali tetap mengawal kasus Angeline, mulai kepolisian hingga di pengadilan termasuk pada sidang praperadilannya.
"Kami ingin meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan memastikan bahwa supremasi hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan itu benar-benar ditegakkan," tandasnya.
Diketahui, lewat kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Margriet melayangkan permohonan praperadilan dengan termohon Kapolri hingga penyidik Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya itu yang dinilai tidak berdasar pada aturan hukum.
(Susi Fatimah)