JAKARTA - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Sarpin Rizaldi masih belum mendapat sikap dari Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, MA masih perlu mendiskusikan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).
"Kita belum baca apa rekomendasinya. Alasannya apa saja. Lalu nanti pimpinan di MA akan rapat untuk membicarakan putusan tersebut," kata Wakil Ketua MA, Hatta Ali di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Hatta mengatakan, draft yang mereka terima, ini tidak langsung mengubah keputusan Sarpin pada praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Di mana keputusan Sarpin tetap tidak terpengaruh sepanjang menyangkut masalah teknis hakim tetap bersifat independen.
"Nanti kita liat sampai sejauh mana pelanggaran itu terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisian (KY) Imam Anshori Saleh sepakat untuk mengabulkan rekomendasi sanksi skorsing terhadap hakim tunggal praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, Sarpin tidak akan memimpin sidang selama enam bulan.
Dikatakannya, ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam menangani perkara yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin disebut tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara.
(Rizka Diputra)