Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sutan Anggap Tuntutan KPK Abal-Abal

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2015 |17:22 WIB
Kuasa Hukum Sutan Anggap Tuntutan KPK <i>Abal-Abal</i>
Sutan Bhatoegana (foto: Antara)
A
A
A

Egi menambahkan, tuntutan JPU KPK tersebut secara formil salah. Karenanya, hal itu tak bisa dilimpahkan kepada kliennya dan meminta Majelis Hakim untuk tak menggubrisnya.

"Kata meyakinkan itu mengacu pada proses tindak pidana itu terjadi, dalam fakta sidang tidak ada itu. Bahkan, Waryono mencabut pernyataannya soal keterlibatan Pak Sutan," tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan membuktikan ketidakjelasan tuntutan JPU KPK tersebut dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 10 Agustus 2015 mendatang dengan agenda pledoi.

Selain menuntut politisi, Partai Demokrat dengan pidana penjara, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor menghapus hak memilih dan dipilih selama tiga tahun.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement