Ia juga menyebutkan, jika sampai tanggal yang ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka KPU Kota Surabaya akan melakukan konsultasi ke KPU Pusat terkait langkah-langkah yang akan diambil. Namun, berdasarkan PKPU Nomar 12 tahun 2015, jika hanya ada calon tunggal maka pilkada akan ditunda hingga 2017.
Gufron juga mengatakan, jika proses pendaftaran calon ini tidak ada hambatan. Sesuai tahapan pilkada, KPU akan melakukan verifikasi pencalonan dan syarat calon. Verifikasi ini dilakukan pada 28 Juli hingga 3 Agustus 2015.
"Itu jika tidak ada hambatan. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Pendaftaran bakal calon di pilkada dibuka pada 26-28 Juli 2015. Sementara pasangan Risma-Wishnu mendaftar di KPU Surabaya pada Minggu 26 Juli. Pasangan Risma-Wishnu diusung oleh PDIP.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.