Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lengkapi Berkas, Denny Indrayana Serahkan Foto & Sidik Jari

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2015 |15:36 WIB
Lengkapi Berkas, Denny Indrayana Serahkan Foto & Sidik Jari
Denny Indrayana di Bareskrim Polri (Foto: Bayu/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembayaran paspor secara online atau payment gateway secara tiba-tiba menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Tiba di depan Gedung Bareskrim sekira pukul 13.45 WIB, Denny rupanya hanya sebentar berada di dalam Bareskrim. Ia bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo kembali keluar pukul 14.20 WIB. Heru mengaku kliennya datang hanya untuk menyerahkan foto dan sidik jarinya guna melengkapi berkas perkara.

"Memenuhi panggilan penyidik untuk kelengkapan berkas yakni menyerahkan foto dan sidik jari," jelas Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (29/7/2015).

Menurut Heru, sedianya hari ini akan menghadirkan saksi ahli yakni seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Gaja Mada Prof Eddy Hiariej untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya. Namun, pihaknya baru bisa mendatangkan saksi ahli tersebut pada Jumat 2 Agustus 2015.

"Yang semula hari ini akan hadirkan saksi ahli yang meringankan, akan dijadwal ulang nanti pada Jumat pekan ini tanggal 2 Agustus 2015," ungkap Heru.

Sementara itu, meski sudah menjadi tersangka dan berkasnya sudah hampir rampung, Denny tetap bersikukuh tak melakukan praktik korupsi dalam proyek pembayaran paspor secara online yang digagas oleh dirinya.

Denny bersikeras, sistem ini diciptakan semata untuk memudahkan masyarakat dan menghindari tindak korupsi. Dia juga berulangkali menegaskan, dirinya tidak menerima uang dari perkara ini.

"Saya tetap konsisten, bahwa yang dipersoalkan dalam masalah ini adalah pembayaran paspor secara online, bukan pembuatan paspor online," tegas Denny.

Seperti diketahui sistem Payment Gateway ini dipermasalahkan karena memungut biaya tambahan sebesar Rp5.000 dari setiap penggunanya. Denny berulang kali mengatakan, wajib bayar tidak harus menggunakan sistem itu jika tidak ingin membayar lebih.

Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pembukaan rekening swasta penampung dana atas nama perusahaan rekanan. Seharusnya, dana yang diterima langsung masuk ke kas negara dan tidak ditampung di rekening pihak ketiga.

Walau demikian, belum ada tersangka ditetapkan dari pihak perusahaan rekanan. Terkait pembukaan rekening itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiatmadja.

Denny Indrayana pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement