"Benar, kita memeriksa Dirut BCA (Jahja Setiaatmadja)," ujar Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015).
Namun, jenderal bintang satu itu enggan menjelaskan peran Jahja dalam proyek pengadaan sistem pembuatan paspor secara elektronik tersebut."Iya diperiksa sebagai saksi saja,"tukasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015.
Denny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fahmi Firdaus )