JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada hari ini. Keduanya yakni, mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, dan Dirut PT Sarana Bangun Sejahtera (SBN), Hasmun Hamzah.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
KPK mengeksekusi kedua terpidana itu ke Lapas Sukamiskin setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inckract. Untuk Dwi Widodo, putusannya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Sedangkan, Hasmun Hamzah di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor.
Dwi Widodo sendiri telah divonis bersalah terkait perkara korupsi penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016. Dia diganjar hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Hasmun Hamzah divonis bersalah karena terbukti menyuap Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun, dan anaknya, Adriatma Dwi Putra, selaku Wali Kota Kendari perode 2017-2022 sebesar Rp6,7 miliar. Atas perbuatannya, Hasmun dijatuhkan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Arief Setyadi )