JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Atase Keimigrasian Kedubes RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo. Widodo diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari kedepan.
Dwi Widodo merupakan tersangka kasus dugaan suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling tahun 2013 hingga tahun 2016 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
"Tersangka DW kami lakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 Mei ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Dinsyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Saat ini, Widodo tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan paspor dan visa untuk WNI di Malaysia.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
(Ulung Tranggana)