JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap penerbitan paspor Indonesia dan proses penerbitan calling visa 2013-2016 yang melibatkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Komisaris PT Alif Asia Afrika, Ari Saputra; Direktur PT Sentosa Perindo Tama, Maria Imelda Aidrey Yuwono; dan Direktur PT Alif Asia Afrika, Anwar. Mereka diperiksa untuk tersangka Dwi Widodo (DW).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/5/2017).
Dwi Widodo diduga menerima suap sebanyak Rp1 miliar dari perusahaan yang ada di Malaysia. Modusnya adalah meminta sejumlah uang kepada perusahaan sebagai agen atau makelar atas pembuatan paspor bagi warga Indonesia di Malaysia.
Dwi Widodo ternyata memanfaatkan celah dari kebijakan KBRI untuk tenaga kerja indonesia (TKI) dalam mengurus dokumen imigrasi. Kasus ini sendiri berbeda dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Lantaran, dalam hal ini ada dua pengurusan paspor dengan metode reach out yang merupakan mekanisme kebijakan Kedutaan untuk upaya menjemput bola bagi para TKI yang bekerja dan tidak sempat mengurus ke kedutaan.
(Salman Mardira)