Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Pelayaran Sorong

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2015 |18:39 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Pelayaran Sorong
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.

Kedua tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.

"Terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).

Menurut Priharsa, kedua tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp40 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Sorong, Papua Barat itu ditahan di lokasi yang berbeda.

"IRW (Irawan) ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT (Sugiarto) di Rutan POM DAM Jaya Guntur," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Pertama lembaga antirasuah ini menetapkan Budi sebagai tersangka pada pertengahan September 2014. Setelah ada pengembangan, kemudian KPK menetapkan Irawan dan Sugiarto sebagai tersangka pada 8 Oktober 2014 lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement