"Diskresi harus dikuasai setiap anggota. Dan untuk bisa menguasai ini, dia harus paham bagaimana cara menilai ancaman dan bagaimana cara memilih tindakan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tanggung jawab diskresi di institusi kepolisian berbeda dengan diskresi di institusi militer yang melekat pada komandan.
"Diskresi di seluruh dunia itu khas milik kepolisian, setiap anggota memiliki kewenangan diskresi karena situasi yang berbeda-beda (situasional) sehingga tanggung jawab diskresi itu ada pada perorangan," tandasnya.
Ketentuan mengenai diskresi diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia disebutkan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Dalam Ayat (2) menyebutkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Indonesia. (ang)
(Fiddy Anggriawan )