Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Metro: Banyak Anggota Tak Paham soal Diskresi

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2015 |01:34 WIB
Kapolda Metro: Banyak Anggota Tak Paham soal Diskresi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyayangkan anggotanya yang banyak tak paham arti diskresi. Menurutnya diskresi begitu penting dipahami setiap anggota kepolisian sebagai sebuah kewenangan yang sudah di atur dalam undang-undang.

"Diskresi ini harus dipahami oleh setiap anggota Polri, ‎karena Diskresi ini lebih banyak dipelajari di teoritis (pendidikan) saja, tapi praktiknya banyak anggota yang tidak mengerti," ujarnya saat berkunjung ke Polres Jakarta Utara, Selasa (28/7/2015) malam.

Sekedar diketaui, diskresi merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya.

Menurut Tito kewenangan diskresi itu melekat pada setiap anggota dan apabila anggota itu dinilai salah menggunakan kewenangan ini maka resikonya berat. Selain bisa dipecat dengan tidak hormat, bisa juga masuk penjara.

"Diskresi harus dikuasai setiap anggota. Dan untuk bisa menguasai ini, dia harus paham bagaimana cara menilai ancaman dan bagaimana cara memilih tindakan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tanggung jawab diskresi di institusi kepolisian berbeda dengan diskresi di institusi militer yang melekat pada komandan.

"Diskresi di seluruh dunia itu khas milik kepolisian, setiap anggota memiliki kewenangan diskresi karena situasi yang berbeda-beda (situasional) sehingga tanggung jawab diskresi itu ada pada perorangan," tandasnya.

Ketentuan mengenai diskresi diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia disebutkan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Dalam Ayat (2) menyebutkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Indonesia. (ang)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement