DENPASAR - Susiani dan Rahmat Handono, mantan penghuni kos milik Margriet Christina Megawe (Margareta), mendatangi Mapolresta Denpasar didampingi juru bicara serta kuasa hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, bersama dua orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasangan suami-istri tersebut hari ini rencananya dikonfrontasi dengan Dewa Ketut Raka, mantan satpam Margriet yang merupakan ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Keterangan yang dikonfrontasi terhadap Susiani, Handono, dan Ketut Raka yaitu saat Ketut Raka dilarang ke belakang rumah Margriet.
Handono dan Susiani saat akan dikonfrontasi tidak banyak bicara. Mereka hanya senyum-senyum. Sementara dari pihak LPSK juga tidak banyak berkomentar terkait pendampingan kepada kedua saksi tersebut.
Siti Sapurah menjelaskan, kedua saksi itu akan dikonfrontasi dengan Ketut Raka.
"Kita datang ke sini agendanya pasangan suami-istri itu dikonfrontasi dengan saksi lainnya yaitu mantan satpam Margriet," jelasnya.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.