Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Sumut dan Istri Penuhi Panggilan KPK

Patricia Diah Ayu Saraswati , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2015 |13:08 WIB
Gubernur Sumut dan Istri Penuhi Panggilan KPK
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubermur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Gatot dan Evy tiba di Gedung KPK pukul 11.55 WIB bersama dengan tim kuasa hukumnya. Gatot yang mengenakan pakaian batik warna cokelat bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Begitupun istrinya yang tampak menggunakan kerudung warna hijau.

KPK telah menetapkan Gatot dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus dugan suap terhadap Hakim dan Panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 28 Juli 2015.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Gatot dan istrinya dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement