Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Dukung Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Sindonews , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2015 |03:02 WIB
JK Dukung Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Keinginan pemerintahan Jokowi untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai wajar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Dia beralasan, karena Presiden adalah kepala negara. Lanjut mantan ketua umum Partai Golkar ini, di negara manapun seorang presiden itu harus dihormati.

"Jadi kalau memaki-maki atau menghina Presiden juga tentu fungsi pemerintahan juga tentu terkena, jadi wajar saja," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Adapun adanya penolakan dari DPR atas keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal itu, JK enggan menanggapi lebih jauh. "Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan, Nanti lah kita lihat," katanya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement