Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Daerah Absen Pilkada, Mendagri Siapkan Draf Perppu

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2015 |10:56 WIB
Tujuh Daerah Absen Pilkada, Mendagri Siapkan Draf Perppu
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak tujuh daerah terancam tidak bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan draf dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengugurkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015.

"Kita sudah meyiapkan drafnya (Perppu), dan nanti akan kami rapatkan," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, untuk menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat kabinet terbatas. Termasuk, usulan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.

"Salah satu opsi mungkin bisa saja (perpanjangan pendaftaran). Nanti kan ada rapat, apakah baru bisa diperpanjang. Saya belum bisa mendahului hasil rapat itu kan," katanya.

Sekadar informasi, ada tujuh daerah yang tidak bisa ikut pilkada serentak. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Digugurkannya tujuh daerah tersebut dalam pilkada serentak lantaran merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan bagi daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon maka akan ditunda pemilihan pemimpinnya hingga 2017.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement