Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dahlan Sukses Pecundangi Kejaksaan, Ini Kata Yusril

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2015 |14:47 WIB
Dahlan Sukses Pecundangi Kejaksaan, Ini Kata Yusril
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi pututsan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan kliennya itu.

Yusril menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan Dahlan bila merujuk pada fakta-fakta persidangan.

"Hakim telah memutuskan bahwa permohonan Pak Dahlan Iskan dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Yusril ditemui usai sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Diketahui bahwa sebelumnya Dahlan Iskan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013

Dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Dahlan maka sangkaan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan induk gardu listrik dinyatakan tidak sah. Dahlan pun bebas dari status tersangka yang ditetapkan pihak Kejaksaan.

Sidang Prapradilan Dahlan Iskan Hadirkan 3 Saksi

"Jadi, terhadap sangkaan Pak Dahlan terlibat dalam kasus tindak pengadaan gardu listrik tidak sah oleh Pengadilan Negeri. Mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh pihak kKejaksaan karena putusan PN sudah inkrakht dan tidak ada upaya banding juga kasasi," tutupnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement