JOMBANG - Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah di Muktamar ke-33 NU sepakat atas penerapan hukuman mati.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masa'il Maudlu'i KH Arwani Faisal mengatakan, dalam Bahtsul Masa'il terkait hukuman mati terjadi banyak perdebatan di kalangan Muktamirin.
Beberapa muktamirin memberikan pendapat lengkap dengan dasar-dasar serta dalil-dalil. Hingga akhirnya peserta sepakat karena memakai dasar Surat Al Maidah ayat 32, Al Baqoroh ayat 78-79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, Alfiqhu Al Islami Wa Adhilla Tuhu.
"Kesimpulannya menyikapi hukuman mati ini adalah dasar hukuman mati kuat. Karena pelaku mendapat setimpal dengan perbuatan semisal membunuh orang lain," ujarnya.