Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

NU Bolehkan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba dan Korupsi

Nurul Arifin , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2015 |04:57 WIB
NU Bolehkan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba dan Korupsi
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

Ia menjelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakkan pelaku menimbulkan kerugian atau ancaman. Dalam bahasa kitab di sebut Mafsadah banyak orang.

Bahkan, kata dia, dalam Bahtsul Masai’il tidak hanya pembunuh yang mendapat hukuman, tapi juga berlaku pada produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.

"Termasuk koruptor, kalau merajalela dimana-mana bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah untuk tidak berbuat seperti itu," tandasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement