Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasdem Nilai Presiden Perlu Dilindungi dari Penghinaan

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2015 |10:24 WIB
Nasdem Nilai Presiden Perlu Dilindungi dari Penghinaan
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden. Berbagai perdebatan pun muncul.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak berpikir panjang dalam mengugurkan pasal tersebut. Pasalnya kepala negara maupun secara personal harus dilindungi.

"Tidak mungkin seorang kepala negara dapat dihina seenaknya," ujar dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu memandang secara prinsip perlu adanya pasal tentang penghinaan ini. Sebab, agar setiap individu mampu mengontrol ucapan yang berbau penghinaan kepada presiden.

"Hal demikian dimaksudkan untuk menghormati dan menghargai sebagai presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan," katanya.

Taufiq mengaku Komisi III DPR nantinya akan membahas khusus mengenai pasal penghinaan presiden tersebut yang merupakan masukan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Terlebih pembahasan kategori penghinaan seperti apa yang nantinya akan ada di pasal tersebut.

Sekedar informasi, berikut ini bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR.

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement