Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Perawan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2015 |20:54 WIB
 Polisi Tangkap Pelaku Penjual Perawan
tersangka penjual perawan/pakai topeng (foto: Akbar/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan manusia, yang kerap menjual perawan secara online.

Kurniawan alias Bibi (19) tak berkutik, ketika polisi menciduknya bersama dua gadis cantik berinisial RA (17) dan NS (18) di Pujasera kawasan Amaliun Medan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan aksi prostitusi tersebut.

"Tersangka ditangkap dengan dua orang gadis, yang rencananya akan di jual kepada pria hidung belang," ujar Dul Alim kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).

Kata dia, Bibi pun langsung ditangkap setelah selesai bertransaksi dengan petugas. Lalu ia diboyong ke Mapolda Sumatera Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan sepasang baju pramuka,” tambahnya.

Dul Alim juga menyebutkan, dari keterangan sementara, Bibi mengaku menjual ABG dan pelajar yang masih perawan merupakan pekerjaan sehari-harinya.

"Tersangka sudah mengakui perbuatanya," tutupnya.

Kini Bibi akan di jerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantaran Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (awl)

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement