Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Garap OC Kaligis Terkait Suap PTUN Medan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2015 |12:03 WIB
  KPK Garap OC Kaligis Terkait Suap PTUN Medan
Foto: Okezone
A
A
A

Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015. Dalam operasi itu, KPK mengamankan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Mereka berlima yang tertangkap tangan langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam suap ini. Setelah itu, penyidik lembaga antirasuah ini turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menjadi tersangka dalam kasus ini. (awl)

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement