Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Petugas Punya Hak Diskresi!

Fransiskus Dasa Saputra , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2015 |14:04 WIB
 Polisi: Petugas Punya Hak Diskresi!
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Keputusan petugas lalu lintas yang membiarkan konvoi motor gede (moge) di Yogyakarta melanggar lampu lalu lintas dibenarkan sebagai tindakan diskresi.

 Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Dirlantas Polri Kombes Istiono dalam acara talkshow ‘Rendahnya Etika Lalu Lintas’ di studio iNews TV, Selasa (18/8/2015).

Menurut Istiono, konvoi moge yang dilakukan oleh rombongan moge di Yogyakarta sudah sesuai dengan aturan, termasuk keputusan petugas lau lintas di persimpangan Condong Catur yang memperbolehkan rombongan moge untuk menerobos lampu lalu lintas.

 “Konvoi moge itu sudah sesuai aturan dan sudah mengantongi izin, kami juga sudah mempersiapkan jalur konvoi. Makanya, kami tidak memberikan jalur yang masuk ke tengah kota. Tidak mudah mengatur ribuan motor, petugas di lapangan melakukan apa yang namanya diskresi,” katanya.

Perlu diketahui bahwa Polisi mempunyai hak khusus, disebut diskresi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Diskresi sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya, kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement