"Kesepakatan ketiga, sebagai warga, kami mendorong kepolisian memperketat proses izin pengawalan dengan pemakaian voorijder di Yogyakarta. Tetapi ke depan, izin pengawalan di luar fungsi utama," kata dia.
Kesepakatan terakhir, kepolisian harus memperketat izin pengawalan konvoi. Sehingga meniadakan kepentingan yang tidak darurat dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Apapun tidak hanya moge, tapi juga konvo. Misalnya parpol, atau suporter di Yogyakarta yang ketika berada di ruang publik dapat ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada masyarakat bertindak sendiri," jelas dia.
Elanto mengatakan, sebenarnya banyak yang harus dipantau terkait kepentingan publik di Yogyakarta. Karena, masih banyak masalah terkait tindak pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kenyamanan warga Yogyakarta.
"Polisi sepertinya terbuka dan menerima laporan pelanggaran, dan akan menindaklanjuti pelanggaran baik dari warga atau aparat," pungkasnya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)