“Sudah banyak pihak yang terlibat dalam upaya ini, namun apa yang kami perlukan sekarang adalah mengatasi sumber permasalahannya,” tambahnya.
Menurut Gunn, menegakkan aturan hukum secara lokal tidak akan seefektif jika bekerja sama dengan nelayan di Indonesia.
Gunn mengatakan, jala dan pukat yang terdampar itu kebanyakan dibuang oleh para nelayan Indonesia yang berburu udang dan jenis ikan lainnya di perairan Indonesia.
Dia mengatakan, langkah pemerintah Indonesia dewasa ini dalam memberantas ilegal fishing dan pukat harimau tentu saja akan membantu mengurangi sampah-peralatan penangkap ikan tersebut.
Meski demikian, Gunn mengatakan LSM-nya akan melakukan kerjasama dengan para nelayan asal Indonesia terkait masalah ini.