Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menaker: Pekerja Asing Jangan Bikin Masalah di Indonesia

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2015 |20:16 WIB
  Menaker: Pekerja Asing Jangan <i>Bikin</i> Masalah di Indonesia
Menaker, Hanif Dahkiri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menghapus wajib berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, permintaan Presiden tersebut sudah diakomodasi dengan diterbitkannya Permenaker No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA sebagai revisi dari Permenaker Nomor 12/2013. Khususnya pada Pasal 38 tentang tata cara permohonan mempekerjakan TKA tidak mempersoalkan syarat bahasa tersebut.

"Arahan Presiden itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 yang disahkan oleh Menkumham 29 Juni kemarin. Dalam regulasi itu TKA tidak lagi dikenakan syarat berbahasa Indonesia," kata Hanif, Minggu (23/8/2015).

Politisi PKB ini menggarisbawahi, semestinya seluruh pihak tidak perlu khawatir syarat bahasa itu dihapus maka akan mengancam pekerja dalam negeri. "No worries," sambungnya.

Sebab, lanjut dia, masih banyak syarat wajib dalam Permenaker Nomor 16 itu yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri. Memang Hanif mengakui, pemerintah dalam hal ini hanya ingin mempermudah pelayanan bagi TKA dengan posedur yang sederhana dan cepat. Namun disisi lain pemerintah masih punya kendali yang baik.

Kata Hanif, permintaan Presiden hanya ingin memberi contoh tentang deregulasi yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Diantaranya adalah soal tenaga kerja asing yang terkena syarat bahasa Indonesia itu. Pelayanan yang diberikan pun kini tidak manual lagi melainkan online. Oleh karena itu, sistem pelayanan TKA sudah diperbaiki dan dengan kemudahan pelayanan maka pemerintah meminta seluruh stakeholder untuk benar-benar mematuhi regulasi yang ada.

"Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin lagi. Kalau sudah dimudahkan tapi ada yang masih melanggar itu kebangetan namanya," tegasnya.

Diketahui, ‎Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri memberlakukan tes uji bahasa Indonesia bagi pekerja asing. Badan Bahasa Kemendikbud pun sudah menyambut baik karena mereka sejak lama ‎mempunyai program Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). (awl)

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement