Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Ban Kempes

Regina Fiardini , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2015 |21:10 WIB
  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Ban Kempes
foto: Illutrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian dengan modus ban kempes. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yaitu Julio Andika, Doni Iswanto, dan Albert Ringgas Angelia.

"Ini tiga pelaku perampokan nasabah bank dengan delapan lokasi sudah kita amankan," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Krishna mengatakan, sebelum melakukan aksinya, mereka telah merencanakan di Rumah Sakit Husada Jakarta Barat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis 30 Juli 2015, lalu. Ketiganya sepakat mencari sasaran di Money Changer, Menteng, Jakarta Pusat

"Kemudian, tersangka Doni dan Andika masuk ke dalam Money Changer untuk pura-pura mau tukar uang, padahal sebenarnya dia mau cari korban," ujar Krishna.

Setelah mendapat korban, lanjut Krishna, keduanya menelpon tersangka Albert yang menunggu diluar. Kemudian korban di kejar, ketika ada lampu merah, tersangka melemparkan paku payung agar mobil tersebut kempes.

Saat mobil korban berhenti dan mengganti ban yang kempes, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan si pemilik mobil itu untuk menggasak barang berharga melalui sisi pintu lainnya.

"Nanti ketika pengendara berhenti untuk mengecek ban. Tersangka langsung memecahkan kaca mobil, bila melawan akan ditembak," beber Krishna.

Kata dia, dari hasil pencurian ini tersangka bisa membeli satu unit mobil Nisan Juke, dan satu unit sepeda motor Trail. Dari tangan tiga tersangka ini, polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis Nisan Juke, satu unit sepeda motor, paku rangka payung, dan keramik bussy.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tukasnya. (awl)

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement