Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Berhalangan, Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda

Raiza Andini , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2015 |14:28 WIB
Hakim Berhalangan, Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
A
A
A

JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda akibat tidak hadirnya majelis hakim.

"Hakim ketuanya sedang pelatihan, majelisnya juga sedang ada undangan ke DPR untuk membahas salah satu pasal peradilan," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (27/8/2015).

Sedianya sidang akan dipimpin oleh Hakim I Ketut Tirta. Pihak termohon maupun pemohon sudah datang tepat waktu, sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hadi Poernomo memaparkan keputusan hakim pengganti untuk menunda sidang PK tidak membuatnya emosi, Hadi justru menerima dengan bijaksana.

"Enggak apa-apa. Kita tunggu hakimnya sampai siap," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, sidang peninjauan kembali (PK) KPK kepada Hadi Poernomo sebelumnya sempat ditunda lantaran pihak termohon yakni Hadi Poernomo ingin didampingi kuasa hukum.

Dalam surat permohonan penundaan pembacaan dan pemeriksaan perkara PK No.11/PTD/PK/2015/PN.JKT.Sel. menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK terhadap putusan Praperadilan Perkara Nomor.36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. hingga tanggal 9 September 2015.

Sebagai pertimbangan alasan penundaan PK karena belum didampingi oleh kuasa hukum dan masih belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi Hadi Poernomo dalam perkara PK ini.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement