JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Praperadilan Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditunda karena termohon minta didampingi kuasa hukum.
Dalam surat permohonan penundaan pembacaan dan pemeriksaan perkara PK Nomor 11/PTD/PK/2015/PN.JKT.Sel. menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK terhadap putusan Praperadilan Perkara Nomor.36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
Sebagai pertimbangan alasan penundaan PK karena belum didampingi oleh kuasa hukum dan masih belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi Hadi Poernomo dalam perkara PK ini.
"Saya hanya mengikuti proses hukum, penundaan mencari kuasa hukum," kata Hadi usai persidangan di ruang sidang 4 Ali Said, PN Jaksel, Ampera Raya, Rabu (19/8/2015).