Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |12:31 WIB
KPK Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2015).

Priharsa mengungkapkan bahwa memori PK dari pihaknya telah didaftarkan pada 28 Juli 2015. Menurut dia, memori PK atas putusan praperadilan tersangka dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank BCA pada 2003 itu sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan. "Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," terang Priharsa.

Sebelumnya, tersangka kasus‎ dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA, Hadi Poernomo melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang memimpin persidangan mengabulkan gugatan praperadilan itu. Hakim Haswandi meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat.

Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan‎ melawan hukum yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi‎ Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement