JAKARTA – Persoalan keabsahan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perihal alat bukti, jadi faktor tersendiri dalam hattrick kekalahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tiga kali kalah dalam praperadilan (sebelumnya dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin), KPK tumbang lagi dalam praperadilan gugatan Hadi Poernomo.
KPK dikatakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Susanto Ginting, bak dihajar habis. Hal ini disebut Miko, tak hanya bisa terjadi pada KPK, tapi juga lembaga penegak hukum lainnya, semisal Mahkaham Agung (MA)
"KPK dihajar habis-habisan (dalam tiga kali praperadilan). Tapi dalam waktu dekat, penegak hukum lain akan mengalami hal serupa," ungkap Miko.
Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, sebelumnya mempersoalkan keabsahan para penyelidik dan penyidik KPK. Mereka dikatakan tak memenuhi syarat sebagai penyelidik dan penyidik lantaran mereka berasal dari non-Polri.
Jikapun bukan berasal dari Polri, keabsahan penyelidik dan penyidik KPK dikatakan memenuhi syarat diharuskan lebih dulu diangkat jadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai yang diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP.