Meski menganggap keputusan Hakim Aswandi itu ambigu, Miko menyarankan para penyelidik dan penyidik KPK “dikawal” Peraturan Pemerintah (PP) lainnya tanpa mengharuskan undang-undang (UU) KPK direvisi lebih dulu.
"Saya menyarankan agar keberadaan penyelidik dan penyidik KPK diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP), termasuk rincian tata cara pengangkatan, sehingga tidak perlu merevisi UU KPK yang akan membutuhkan waktu lama sementara gelombang praperadilan terus mengalir," lanjutnya.
Di sisi lain terhadap kekalahan dalam gugatan praperadilan Hadi Poernomo, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter, mengusulkan KPK melakukan perlawanan balik dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami merekomendasikan KPK untuk melakukan PK ke MA. KPK harus melanjutkan proses hukum terhadap Hadi Poernomo," tandas Lola.
(Randy Wirayudha)