Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hattrick Kekalahan KPK, Alarm Buat Lembaga Hukum Lain

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2015 |06:50 WIB
<i>Hattrick</i> Kekalahan KPK, Alarm Buat Lembaga Hukum Lain
A
A
A

JAKARTA – Persoalan keabsahan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perihal alat bukti, jadi faktor tersendiri dalam hattrick kekalahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tiga kali kalah dalam praperadilan (sebelumnya dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin), KPK tumbang lagi dalam praperadilan gugatan Hadi Poernomo.

KPK dikatakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Susanto Ginting, bak dihajar habis. Hal ini disebut Miko, tak hanya bisa terjadi pada KPK, tapi juga lembaga penegak hukum lainnya, semisal Mahkaham Agung (MA)

"KPK dihajar habis-habisan (dalam tiga kali praperadilan). Tapi dalam waktu dekat, penegak hukum lain akan mengalami hal serupa," ungkap Miko.

Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, sebelumnya mempersoalkan keabsahan para penyelidik dan penyidik KPK. Mereka dikatakan tak memenuhi syarat sebagai penyelidik dan penyidik lantaran mereka berasal dari non-Polri.

Jikapun bukan berasal dari Polri, keabsahan penyelidik dan penyidik KPK dikatakan memenuhi syarat diharuskan lebih dulu diangkat jadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai yang diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP.

Meski menganggap keputusan Hakim Aswandi itu ambigu, Miko menyarankan para penyelidik dan penyidik KPK “dikawal” Peraturan Pemerintah (PP) lainnya tanpa mengharuskan undang-undang (UU) KPK direvisi lebih dulu.

"Saya menyarankan agar keberadaan penyelidik dan penyidik KPK diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP), termasuk rincian tata cara pengangkatan, sehingga tidak perlu merevisi UU KPK yang akan membutuhkan waktu lama sementara gelombang praperadilan terus mengalir," lanjutnya.

Di sisi lain terhadap kekalahan dalam gugatan praperadilan Hadi Poernomo, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter, mengusulkan KPK melakukan perlawanan balik dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami merekomendasikan KPK untuk melakukan PK ke MA. KPK harus melanjutkan proses hukum terhadap Hadi Poernomo," tandas Lola.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement