JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terguncang setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Hal itu menandai kekalahan ketiga kalinya lembaga antirasuah itu di jalur praperadilan.
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, kekalahan tersebut sangat menyakitkan bagi proses penegakan hukum di Indonseia. Masyarakat akan mulai meragukan kapabilitas KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Tiga kali kalah di pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK," kata pria yang biasa disapa Habib itu kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (27/5/2015).
Kata Habib, banyak pihak akan menuding KPK tidak punya bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, banyak tersangka korupsi yang tak kunjung ditahan dalam waktu yang lama.